PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 95
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
(1) Unit penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan PIP Makassar; (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Unit Penjaminan Mutu; b. Unit Simulator; c. Unit Laboratorium dan Workshop; d. Unit Kapal Latih;
e. Unit Kesehatan; f. Unit Teknologi Informatika; g. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; h. Unit Bahasa; dan i. Unit Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh : a. Pembantu Direktur I terdiri dari :
- Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
- Unit Laboratorium dan Workshop;
- Unit Simulator;
- Unit Teknologi Informatika;
- Unit Kapal Latih;
- Unit Bahasa;
- Unit Penjaminan Mutu. b. Pembantu Direktur II terdiri dari Unit Pengadaan Barang dan Jasa. c. Pembantu Direktur III terdiri Unit Kesehatan.
