PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 93
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum adalah : a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan; c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat.
