Pasal 78
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut mempunyai fungsi : a. perencanaan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut;
b. pengadministrasian pendaftaran peserta diklat dan pelaksanaan diklat; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat; d. penyiapan data peserta didik penerbitan sertifikat; e. penyiapan formulir registrasi diklat: f. penghimpunan, pengolahan, dan pendokumentasian berkas registrasi diklat; g. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan fasilitas diklat; h. pelaksanaan rekapitulasi absensi peserta diklat; i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan sub divisi diklat pelaut; dan j. pengadministrasian dan pembuatan laporan seluruh kegiatan sub divisi diklat pelaut.
