PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 69
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Divisi pengembangan usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar, dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
