PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 55
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
(1) Jurusan di PIP Makassar terdiri atas: a. Jurusan Nautika; b. Jurusan Teknika; dan c. Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan laut dan Kepelabuhanan. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PIP Makassar ditetapkan oleh Kepala Badan dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang berwenang di bidang pendidikan nasional.
