Pasal 51
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
(1) Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur PIP Makassar yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Direktur PIP Makassar dengan tugas pokok melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya. (2) Uraian tugas Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) adalah sebagai berikut : a. melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja keuangan Badan Layanan Umum; b. memberikan pendapat dan usulan kepada Direktur PIP Makassar melalui Pembantu Direktur II; dan c. memberikan masukan, usulan atau tanggapan atas laporan kinerja keuangan BLU kepada Direktur PIP Makassar melalui Pembantu Direktur II.
