Pasal 45
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
(1) Senat PIP Makassar mempunyai tugas pokok sebagai berikut : a. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian pegawai PIP; c. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik; d. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; e. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan PIP Makassar; f. MENETAPKAN kriteria, peraturan, serta mekanisme pengangkatan guru besar dan jabatan akademik lain; g. memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Strategis (RENSTRA), serta Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKAKL) yang diusulkan oleh Direktur PIP; h. memberi masukan kepada Direktur PIP Makassar tentang pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan; i. memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur PIP Makassar dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor; j. menilai kinerja Direktur PIP Makassar dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan memberikan hasil penilaiannya sebagai masukan kepada Kepala Badan; k. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas Akademik. (2) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bidang akademik ditetapkan oleh Senat PIP Makassar dan disampaikan kepada Kepala Badan.
