PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diputuskan dalam sidang yudisium dan diatur oleh Direktur PIP Makassar.
