PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di PIP Makassar. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di PIP Makassar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
