PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 172
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat dan Kepala Subdivisi merupakan jabatan non Eselon. (2) Untuk memberi penghargaan kepada jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka diberi penyetaraan Eselon kepada jabatan-jabatan tersebut, sebagai berikut : a. Pembantu Direktur disetarakan dengan Eselon III.b; b. Perwakilan Manajemen Mutu, Ketua Jurusan, Kepala Pusat dan Kepala Divisi disetarakan dengan Eselon lV.b; dan c. Kepala Unit, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, dan Kepala Sub divisi disetarakan dengan Eselon V b.
