PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 166
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh PIP Makassar harus dibukukan sebagai pendapatan PIP Makassar sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam PIP Makassar wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada pimpinan PIP Makassar dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Direktur PIP Makassar. (3) Alokasi dana kepada unit organisasi di dalam PIP Makassar diatur oleh Direktur PIP Makassar setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan.
