PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 164
BAB 14 — PEMBIAYAAN
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi PIP Makassar dibebankan pada anggaran biaya PIP Makassar sesuai dengan kebutuhan dan agenda kegiatan PIP Makassar dan kemampuan keuangan PIP Makassar.
