Pasal 154
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Syarat untuk menjadi dosen di PIP Makassar sebagai berikut : a. beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi sebagai dosen dengan pertimbangan jurusan terkait minimal S2 untuk mata kuliah umum atau D-IV yang memiliki sertifikat ANT II/ATT II untuk mata kuliah dibidang pelayaran;
e. memiliki moral, dedikasi, dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (2) Tata cara persyaratan, pengusulan, dan pengangkatan seorang dosen diatur oleh Direktur PIP Makassar berdasarkan pertimbangan Senat PIP Makassar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
