Pasal 133
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
Pembantu Direktur Makassar dapat diberhentikan apabila : a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian dan pertimbangan Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; d. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan oleh rapat Senat PIP Makassar; e. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat PIP Makassar dan Kepala Badan; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan g. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan atau meninggal dunia.
