PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 122
BAB 8 — TATA KERJA
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok, Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
