PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 117
BAB 8 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PIP Makassar wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan PIP Makassar serta dengan instansi lain di luar PIP Makassar.
