PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 95
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Unit penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan PIP Semarang;
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Unit Penjaminan Mutu; b. Unit Simulator; c. Unit Laboratorium dan Workshop; d. Unit Kapal Latih; e. Unit Kesehatan; f. Unit Teknologi Informatika; g. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; h. Unit Bahasa; dan i. Unit Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I bagi :
- Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
- Unit Laboratorium dan Workshop;
- Unit Simulator;
- Unit Teknologi Informatika;
- Unit Kapal Latih;
- Unit Bahasa;
- Unit Penjaminan Mutu. b. Pembantu Direktur II bagi Unit Pengadaan Barang dan Jasa. c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
