PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 93
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab subbagian keuangan dan administrasi umum adalah : a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan; c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat.
