PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 90
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan;
b. penyusunan program, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
