Pasal 80
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Pelaksana Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan dibantu oleh Kepala Urusan yang ditetapkan oleh Menteri setelah diusulkan oleh Direktur PIP Semarang dan mendapatkan persetujuan Kepala Badan. (2) Pelaksana Administrasi merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Keuangan dan Administrasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang. (3) Kepala Sub Bagian dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan.
(4) Jabatan Kepala Sub Bagian dan Kepala Urusan merupakan jenjang karier bagi tenaga penunjang tetap yang memenuhi persyaratan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. (5) Kepala Sub Bagian harus menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direktur PIP Semarang.
