PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 69
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Divisi pengembangan usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
