PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 63
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Penelitian mempunyai tugas: a. merencanakan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan PIP Semarang; b. melaksanakan administrasi Unit Penelitian; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Penelitian; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik negara Unit Penelitian; dan e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
