PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 59
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Direktur I. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh seorang sekretaris dan tenaga ahli penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua ) unit, terdiri atas : a. Unit Penelitian; dan b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
