PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 55
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Jurusan di PIP Semarang terdiri atas: a. Jurusan Nautika; b. Jurusan Teknika; dan c. Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PIP Semarang ditetapkan oleh Kepala Badan dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang berwenang di bidang pendidikan nasional.
