PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 46
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Senat PIP Semarang terdiri atas: a. Direktur PIP Semarang ex Officio, yang bertindak sebagai Ketua Senat PIP Semarang; b. Para Pembantu Direktur; c. Ketua Jurusan; dan d. Wakil Dosen. (2) Keanggotaan Senat PIP Semarang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang. (3) Masa Jabatan keanggotaan Senat PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
