PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 4
BAB 2 — VISI, MISI, dan TUJUAN
Misi PIP Semarang, terdiri atas : a. memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelayaran yang memenuhi standar kualitas nasional maupun internasional; b. melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran;
c. melaksanakan tata kelola kelembagaan yang dinamis, transparan dan akuntabel; d. memberdayakan dan mengembangkan sarana dan prasarana serta segenap sumber daya lainnya guna menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan secara efektif dan efisien;dan e. membina hubungan kerjasama dengan berbagai instansi terkait termasuk alumni baik di dalam maupun di luar negeri.
