PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 39
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, PIP Semarang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi ilmu pelayaran; b. pelaksanaan penelitian teknologi terapan di bidang ilmu pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana dan prasarana serta penunjang lainnya; e. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan Iingkungan; f. Pengembangan Sistem Manajemen Mutu; g. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta akademik; h. pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan intern; dan i. pelaksanaan pembinaan sikap mental dan moral serta kesamaptaan.
