Pasal 36
BAB 6 — GELAR DAN PENGHARGAAN
Kriteria yang digunakan dalam pemberian gelar kehormatan dan tanda penghargaan kepada anggota masyarakat, sebagai berikut : a. Seseorang yang telah memberikan sumbangan pemikiran luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang terbukti bermanfaat bagi pembangunan pelayaran; b. Seseorang yang telah mewujudkan kemampuan berkarya, berprestasi luar biasa dan telah diakui dalam mengisi pembangunan nasional di bidang pelayaran; c. Tanda penghargaan dapat diberikan kepada :
seseorang atau lembaga yang telah memberikan sumbangan nyata bagi perintisan, pendirian dan pengembangan PIP Semarang; dan
pegawai PIP Semarang yang telah berprestasi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Manajemen PIP Semarang.
