PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 33
BAB 5 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen dan mahasiswa.
(2) Perwujudan otonomi keilmuan pada PIP Semarang diatur dengan Keputusan Senat PIP Semarang.
