PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar di PIP Semarang. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di PIP Semarang untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
