PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 172
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN AKREDITASI
(1) Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat dan Kepala Sub Divisi merupakan jabatan non Eselon. (2) Untuk memberi penghargaan kepada jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka diberi penyetaraan Eselon kepada jabatan-jabatan tersebut, sebagai berikut: a. Pembantu Direktur disetarakan dengan Eselon III.b; b. Perwakilan Manajemen Mutu, Ketua Jurusan, Kepala Pusat dan Kepala Divisi disetarakan dengan Eselon lV.b; dan c. Kepala Unit, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, dan Kepala Sub divisi disetarakan dengan Eselon V b.
