PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 170
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN AKREDITASI
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Otoritas Administrasi melalui penilaian berkala yang meliputi sistem dan prosedur serta proses pendidikan dan pelatihan termasuk kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan taruna, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk memenuhi persyaratan nasional dan internasional.
