PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 152
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik di PIP Semarang terdiri atas dosen, konselor, tutor, instruktur, atau pelatih, dan fasilitator. (2) Tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan yang dijabat oleh tenaga struktural.
