PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 150
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pelaksana administrasi akademik, keuangan, dan administrasi umum, dilakukan sesuai dengan ketentuan pengangkatan dalam jabatan dan kepegawaian. (2) Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan dan Kepala Bagian Administrasi Umum diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
