Pasal 148
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan rapat Senat PIP Semarang. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma–IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan e. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (3) Masa jabatan Kepala Divisi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (4) Kepala Sub Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan Senat PIP Semarang dengan kriteria sebagai berikut:
a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma - IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan d. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (5) Kepala Sub Divisi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan Kepala Divisi berturut-turut.
