PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 136
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Pemilihan dan pengangkatan Senat PIP Semarang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan berdasarkan usulan dari Direktur PIP Semarang. (2) Anggota Senat PIP Semarang dari unsur wakil dosen diusulkan oleh kelompok dosen paling banyak 2 (dua) orang.
