PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Kalender Akademik PIP diatur setiap tahun oleh Direktur PIP Semarang dengan mempertimbangkan usulan Senat PIP Semarang. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester. (3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur PIP Semarang.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira siswa.
