PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 117
BAB 8 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PIP Semarang, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan PIP Semarang serta dengan instansi lain di luar PIP Semarang.
