Pasal 108
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Unit Teknologi Informatika mempunyai fungsi: a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi Informatika; b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran teknologi informatika; c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan teknologi informatika; d. mengadministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informatika; e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Teknologi Informatika;
f. mengunggah (Upload) data-data yang diperlukan oleh masyarakat untuk kepentingan PIP Semarang; g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan Unit Teknologi Informatika; h. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
