PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 104
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Unit Kapal Latih mempunyai fungsi: a. melayani kebutuhan praktek peserta didik; b. melaksanakan perawatan rutin terhadap kapal latih; c. menjamin kelaiklautan kapal; d. mengusulkan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana kapal latih; e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit kapal latih;
f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit kapal latih; g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
