Pasal 102
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja mempunyai fungsi : a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium atau bengkel kerja; b. menyiapkan usulan pengadaan kebutuhan laboratorium atau bengkel kerja; c. melakukan pelayanan dan pengawasan penggunaan laboratorium atau bengkel kerja; d. mengusulkan pemeliharaan peralatan laboratorium atau bengkel kerja; e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium atau bengkel kerja; f. mengadministrasikan seluruh kegiatan unit laboratorium dan bengkel kerja; g. membuat laporan dan pengendalian laboratorium dan bengkel kerja; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit penjaminan mutu.
