PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 10
BAB 3 — IDENTITAS
(1) Pakaian seragam peserta diklat, tenaga pendidik dan kependidikan PIP beserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta diklat kepada Direktur PIP Semarang.
