Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 137 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
regulation_id: "PERMEN_pm94_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 137 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL" year: "2016" number: "pm94" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm94-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2016/pm94" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm94-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 137 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm94-2016
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1401), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Butir 4.3.1 pada Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 4.3.1 Personel Keamanan Penerbangan a. Kualifikasi
- Personel Keamanan Penerbangan terdiri dari: a) Pengamanan Penerbangan (Basic/Guard Aviation Security); b) Pemeriksa Keamanan Penerbangan (Junior/Screening Aviation Security); dan c) Pengawas Keamanan Penerbangan (Senior/Supervisor Aviation Security).
- Kriteria calon personel keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi: a) Kriteria umum personel keamanan penerbangan 1) pendidikan formal minimal lulusan sekolah menengah lanjutan
atas dan/ atau sederajat; 2) memenuhi persyaratan kesehatan (jasmani dan rohani); 3) tingkat emosi stabil; 4) berkelakuan baik; 5) tidak pernah terlibat tindak pidana; 6) memiliki sertifikat kompetensi pendidikan dan latihan di bidang keamanan;
- tinggi badan pria minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm dan berat badan proporsional;
- tinggi badan wanita minimal 160 (seratus enam puluh) cm dan berat badan proporsional;
- bahasa inggris minimal pasif;
- kemampuan penglihatan dan pendengaran baik;
- dapat membedakan warna sesuai pada tampilan mesin x-ray (tidak buta warna);
- keterampilan komunikasi baik secara lisan dan tulis serta memiliki kemampuan interpersonal yang baik untuk mempertahankan layanan pelanggan sehingga dapat memastikan bahwa fungsi keamanan dapat dilakukan secara efektif; memiliki integritas dan loyalitas; dan 13) bebas dari alkohol atau zat terlarang. b) Kriteria khusus personel pengamanan penerbangan (basic/guard aviation security) meliputi:
- usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- mengikuti pelatihan basic avsec; dan 3) mampu melaksanakan pemeriksaan keamanan penerbangan secara manual dan menggunakan peralatan pendeteksi metal.
c) Kriteria khusus personel pemeriksa keamanan penerbangan (junior/screening aviation security) meliputi:
mengikuti pendidikan dan pelatihan junior avsec;
usia minimal 19 (sembilan belas) tahun;
mampu melaksanakan pemeriksaan keamanan penerbangan secara manual dan menggunakan peralatan pendeteksi metal;
mampu melaksanakan pemeriksaan keamanan penerbangan dengan menggunakan peralatan antara lain mesin X – Ray, pendeteksi bahan peledak, pendeteksi cairan dan pemindai tubuh dengan teknologi milimeter wave (body inspection machine);
mampu mengoperasikan peralatan penunda upaya kejahatan dan menganalisa obyek; dan 6) mampu melakukan pengujian kinerja operasi peralatan keamanan penerbangan. d) Kriteria khusus personel pengawas keamanan penerbangan (senior/supervisor aviation security) meliputi:
mengikuti pendidikan dan pelatihan senior avsec;
usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun;
memiliki jiwa kepemimpinan (leadership);
mampu menilai dan mengoreksi pelaksanaan pemeriksaan keamanan penerbangan secara manual dan menggunakan peralatan pemeriksaan keamanan;
mampu menilai dan mengoreksi pelaksanaan pengoperasian peralatan penunda upaya kejahatan dan menganalisa obyek;
mampu melakukan penilaian kinerja operasi peralatan keamanan penerbangan;
mampu mengelola dan mengendalikan kesiapan serta pelaksanaan pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan di security check point dan/atau posisi-posisi lainnya; dan 8) mampu menangani permasalahan dan insiden yang terjadi dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan di security check point dan/atau posisi-posisi lainnya. b. Pendidikan dan Pelatihan
setiap personel keamanan penerbangan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan awal (initial) sesuai dengan kewenangannya.
Pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan sebagaimana angka 1 terdiri dari: a) keamanan penerbangan tingkat dasar (basic aviation security); b) keamanan penerbangan tingkat junior (junior aviation security); dan c) keamanan penerbangan tingkat senior (senior aviation security).
Pendidikan dan pelatihan awal (initial) sebagaimana dimaksud butir angka 1 diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan.
Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud angka 3 harus menerbitkan sertifikat kompetensi bagi personel keamanan penerbangan setelah melaksanakan: a) praktek kerja lapangan (on the job training); b) ujian teori; dan c) ujian praktek.
Pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan tingkat junior sebagaimana dimaksud pada butir angka 2 huruf b) harus dilengkapi dengan materi x-ray berbasis komputer (Computer Based Training).
Praktek kerja lapangan (On the job training) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) paling sedikit 40 (empat puluh) jam pelajaran
Praktek kerja lapangan sebagaimana dimaksud angka 6 harus didampingi oleh instruktur yang memberikan materi ajar
dan personel keamanan penerbangan yang berlisensi. 8. Peserta yang telah mengikuti praktek kerja lapangan (on the job training) diberikan surat keterangan dari instansi tempat pelaksanaan praktek kerja lapangan (on the job training). 9. Nilai minimum kelulusan untuk ujian teori dan ujian praktek sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a) dan b) adalah: a) keamanan penerbangan tingkat dasar (basic aviation security) teori 80 (delapan puluh) dan praktek 90 (sembilan puluh); b) keamanan penerbangan tingkat junior (junior aviation security) teori 80 (delapan puluh) m dan praktek CBT 80 (delapan puluh) m; dan c) keamanan penerbangan tingkat senior (senior aviation security) teori 80 (delapan puluh) m dan praktek 90 (sembilan puluh);. 10. Personel keamanan penerbangan yang dinyatakan tidak lulus ujian sertifikat kompetensi awal (initial) dapat mengikuti ujian ulang (re-check) satu kali. 11. Apabila setelah dilakukan ujian ulang (re- check) sebagaimana dimaksud pada angka 10 masih belum memperoleh nilai minimal kelulusan, personel keamanan penerbangan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan awal (initial) personel keamanan penerbangan. 12. Setiap personel keamanan penerbangan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent training) minimal
setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 13. Pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent training) sebagaimana dimaksud angka 12 dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. 14. Setiap personel keamanan penerbangan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent training) harus diberikan surat keterangan. 15. Pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent training) harus didokumentasikan (record) oleh instansi tempat personel bekerja.
Ketentuan Bab IV setelah Butir 4.2.12 ditambahkan Butir 4.2.13 dan Butir 4.2.14 yang berbunyi sebagai berikut: 4.2.13 Calon personel di bidang keamanan penerbangan dinyatakan tidak lulus seleksi apabila gagal dalam pemeriksaan latar belakang (background check) sebagaimana dimaksud pada butir 4.2.10. 4.2.14 Calon personel di bidang keamanan penerbangan dinyatakan gagal dalam pemeriksaan latar belakang (background check) sebagaimana dimaksud pada butir 4.2.13 antara lain: a. terlibat criminal; b. melakukan pemalsuan dokumen; c. memberikan informasi / data palsu; atau d. terlibat organisasi terlarang.
Ketentuan Butir 5.2.3 pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
5.2.3 Pelatihan keamanan penerbangan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2.2 huruf b diberikan setiap 2 (dua) tahun.
Ketentuan bab VI ditambah Butir 6.2.7 dan Butir 6.2.8 yang berbunyi sebagai berikut: 6.2.7 Permohonan pengujian lisensi personel keamanan penerbangan dilaksanakan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online). 6.2.8 Tata cara permohonan pengujian lisensi personel keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud butir 6.2.7 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Ketentuan Butir 7.2.3 pada Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 7.2.3 Materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan tingkat dasar (basic aviation security) sebagaimana dimaksud pada butir 7.2.2 huruf a angka 1 paling sedikit mencakup: a. Materi pendidikan dan pelatihan awal (initial)
Materi Pendidikan dan Pelatihan Umum a) Gambaran Umum tentang program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan (Overview of the Training Program); b) Kesamaptaan (Pembentukan Mental, Fisik dan Disiplin); c) Pengenalan, Pemeriksaan, dan Perlindungan Keamanan Pesawat Udara; d) Pemeriksaan Keamanan Katering Pesawat Udara; e) Pengenalan Bandar Udara; f) Peraturan-peraturan Keamanan Penerbangan; g) Pengenalan Peralatan Security;
h) Pengenalan identifikasi perilaku (behavior recognition and profiling); i) Pemeriksaan penumpang/orang perorangan (screening of passengers and persons); j) Pemeriksaan manual bagasi/barang (manual search procedures); k) Pemeriksaan kargo dan pos; l) Penyisiran dan pengamanan daerah steril; m) Pengawasan pintu masuk orang; n) Pengawasan pintu masuk dan pemeriksaan kendaraan; o) Pengendalian orang dan barang; p) Patroli dan penjagaan; q) Pengenalan barang dilarang (prohibited items); r) Pemeriksaan penumpang khusus (special categories of passengers); s) Perlindungan terhadap bagasi tercatat yang telah diperiksa (protection of screened hold baggage); t) Pengendalian jalan masuk ke dan dari daerah keamanan terbatas pada area penanganan bagasi tercatat (access control to security restricted areas where hold baggage is handled); dan u) Rekonsiliasi penumpang dan bagasi (passenger and baggage reconciliation) 2. Materi pendidikan dan pelatihan khusus (specialized) a) Pengenalan barang berbahaya; b) Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan (contingency plan); dan c) Pencegahan kebakaran.
b. Materi pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent)
Pemeriksaan dan perlindungan keamanan pesawat udara;
Pemeriksaan penumpang/orang perorangan;
pemeriksaan manual bagasi/ barang;
perubahan atau amandemen peraturan nasional dan internasional tentang keamanan penerbangan;
Rekomendasi dari hasil inspeksi kendali mutu (quality control) keamanan penerbangan;
Pengenalan peralatan baru atau teknologi terbaru; dan
Penanganan risiko keamanan penerbangan meningkat.
Ketentuan Butir 7.2.4 pada Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 7.2.4 Materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan tingkat junior (junior aviation security) sebagaimana dimaksud pada Butir 7.2.2 huruf a angka 2 paling sedikit mencakup: a. Materi pendidikan dan pelatihan awal (initial)
Materi Pendidikan dan Pelatihan Umum a) Gambaran Umum tentang program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan (Course Introduction); b) Peraturan Keamanan Penerbangan; c) Program Keamanan Penerbangan Nasional; d) Identifikasi Perilaku (behavior recognition and profiling); e) Pengenalan bahan peledak, senjata, peralatan berbahaya; f) Barang Berbahaya (Dangerous Goods);
g) Pengoperasian Fasilitas Keamanan Penerbangan (utilization of security equipment); dan h) Praktek kerja fasilitas keamanan penerbangan, pemeriksaan orang dan barang. 2. Materi pendidikan dan pelatihan khusus (specialized) a) Pengetahuan nuklir, biologi, kimia dan radiasi (Nubikara); dan b) Program Penanggulangan Keadaan Darurat (National Contingency Plan). b. Materi pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent training ) yaitu :
Pemeriksaan dan perlindungan keamanan pesawat udara;
Pemeriksaan penumpang/orang perorangan;
Pemeriksaan manual bagasi/barang;
Perubahan atau amandemen peraturan nasional dan internasional tentang keamanan penerbangan;
Pengetahuan terkait pelaksanaan kendali mutu keamanan penerbangan;
Pengenalan peralatan baru atau teknologi terbaru; dan
Penanganan risiko keamanan penerbangan meningkat.
Ketentuan Butir 7.2.5 pada Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 7.2.5 Materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan tingkat senior (senior aviation security) sebagaimana dimaksud pada butir 7.2.2 huruf a angka 3 paling sedikit mencakup: a. Materi pendidikan dan pelatihan awal (initial)
Materi Pelatihan Umum:
a) Gambaran Umum tentang program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan (Course Introduction); b) Peraturan Keamanan Penerbangan; c) Program Keamanan Penerbangan Nasional; d) Penilaian identifikasi perilaku (assessment of behavior recognition and profiling); e) Pengenalan bahan peledak, senjata, peralatan berbahaya; f) Barang Berbahaya (Dangerous Goods); g) Pengoperasian Peralatan Keamanan Penerbangan (utilization of security equipment); h) Analisa tampilan peralatan keamanan penerbangan antara lain mesin x-ray dan CCTV; dan i) Praktek kerja fasilitas keamanan penerbangan, pemeriksaan orang dan barang. 2. Materi pendidikan dan pelatihan khusus (specialized): a) Pengetahuan nuklir, biologi, kimia dan radiasi (Nubikara); dan b) Program Penanggulangan Keadaan Darurat (National Contingency Plan). b. Materi pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent training) yaitu:
Profiling dalam situasi yang membutuhkan pertimbangan pemeriksaan khusus (Situations requiring special screening considerations);
Manajemen risiko keamanan penerbangan (aviation security risk management);
Manajemen krisis keamanan penerbangan (aviation security crisis management);
Perubahan atau Amandemen Peraturan Nasional dan Internasional tentang Keamanan Penerbangan;
Penanganan terhadap rekomendasi dari hasil pengawasan kendali mutu (quality control) keamanan penerbangan;
Pengenalan peralatan baru atau teknologi terbaru;
Penanganan risiko keamanan penerbangan meningkat;
Informasi tentang trend ancaman terbaru di dunia penerbangan; dan
Permasalahan di keamanan penerbangan.
Ketentuan Butir 7.2.12 huruf b pada Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
7.2.12 Materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan bagi instruktur keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Butir 7.2.11 paling sedikit mencakup: a. Materi pendidikan dan pelatihan awal (initial)
- Materi Pendidikan dan Pelatihan Umum a) Gambaran Umum tentang tujuan pelatihan instruktur keamanan penerbangan; b) Peran dan tanggungjawab instruktur keamanan penerbangan; c) Prinsip-prinsip pembelajaran dan pengajaran; d) Persiapan dan penyusunan pelaksanaan kegiatan pelatihan; e) Penilaian cara mengajar; f) Pengenalan program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan dan praktek mengajar dengan
menggunakan materi keamanan penerbangan; g) Peraturan keamanan penerbangan nasional dan internasional; h) Sistem keamanan penerbangan dan pengendalian jalan masuk; i) Keamanan penerbangan di darat dan saat terbang; j) Pemeriksaan sebelum boarding; k) Keamanan bagasi, kargo dan pos; l) Penyisiran dan pemeriksaan pesawat udara; m) Barang-barang yang dibatasi dan dilarang untuk dibawa; n) Prosedur keadaan darurat; o) Pengetahuan umum tentang terorisme; p) Langkah-langkah untuk meningkatkan kepedulian keamanan; dan q) Peningkatan resiko keamanan penerbangan. 2. Materi Pendidikan dan Pelatihan Khusus a) Penyajian materi pengajaran; dan b) Praktek mengajar (teaching demo). b. Materi pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent) dan/atau penyegaran (refreshing)
Peran instruktur keamanan penerbangan dan pengenalan terhadap program keamanan penerbangan nasional;
Prinsip-prinsip pembelajaran dan pengajaran;
Organisasi;
Fasilitas dan peralatan;
Teknologi terbaru mengenai fasilitas dan peralatan;
Gambaran umum mengenai pengembangan pelatihan;
Tes dan proses sertifikasi;
Penyajian materi;
Penilaian kinerja.
Perubahan atau Amandemen Peraturan Nasional dan Internasional tentang Keamanan Penerbangan;
Penanganan terhadap rekomendasi dari hasil pengawasan (quality control);
Penanganan resiko keamanan penerbangan meningkat;
Informasi tentang trend ancaman terbaru di dunia penerbangan; dan
Permasalahan di keamanan penerbangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
