PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2014 tentang KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI...
Pasal 5
BAB 2 — KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR
(1) Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan. (2) Setiap Satuan kerja agar menyiapkan anggaran uang lembur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja masing- masing.
