PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, merupakan unsur administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum. (2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
