PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi BP2IP Barombong terdiri atas: a. Kepala; b. Satuan Pemeriksaan Intern; c. Subbagian Keuangan dan Umum; d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; e. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; f. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; g. Unit Penunjang; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi BP2IP Barombong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
