PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BP2IP Barombong menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
