PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pengadaan, pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pengoordinasian dan pengadministrasian, serta evaluasi dan
laporan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
