PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat BP2IP Barombong merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) BP2IP Barombong dipimpin oleh Kepala.
