PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2016 tentang PROGRAM KESELAMATAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 2
(1) Program Keselamatan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah dalam membuat kebijakan terkait keselamatan penerbangan. (2) Program Keselamatan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi pedoman dan acuan bagi para penyedia jasa penerbangan dalam menyusun Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan (Safety Management System) di lingkungan kerja penyedia jasa penerbangan.
